Bea Cukai Sita 49,03 Juta Rokok Ilegal di Sumbagsel Sepanjang 2025, Kerugian Negara Tembus Rp49 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jan 2026 09:49 134 Admin

Makassar, (KJ-News.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat kinerja signifikan dalam pemberantasan rokok ilegal. Sepanjang 2025, sebanyak 49,03 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita, melonjak 157 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19,08 juta batang.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Bea Cukai yang didukung pengawasan terpadu bersama pemerintah daerah.

“Sepanjang Januari hingga Desember 2025, total rokok ilegal yang berhasil kami amankan mencapai 49,03 juta batang. Ini menunjukkan kinerja penindakan yang sangat baik,” kata Djaka di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, lonjakan peredaran rokok ilegal turut berdampak pada potensi kerugian negara. Jika pada tahun sebelumnya potensi kerugian tercatat sekitar Rp17,99 miliar, maka pada 2025 meningkat tajam menjadi Rp49,47 miliar, atau naik 175 persen. Sementara nilai ekonomis rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp74,34 miliar.

Djaka mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal diproduksi secara rumahan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Selain itu, terdapat pula rokok ilegal yang masuk dari luar Pulau Jawa melalui jalur laut dan kapal Roro, serta melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun melalui pengiriman kargo udara.

“Penindakan ini tidak lepas dari patroli siber, kerja intelijen, serta sinergi dengan Satpol PP di berbagai daerah. Kami juga terus melakukan edukasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Menurut Djaka, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperketat guna melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menekan peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA