KJN, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan siap melaksanakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kesiapan tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH saat memimpin Rapat Paripurna guna mematangkan implementasi KUHP dan KUHAP baru, yang diikuti Wakil Kajati Jambi, para asisten, kepala bagian tata usaha, koordinator, kepala seksi, kepala subbagian, serta seluruh pegawai Kejati Jambi, Jumat.
Dalam arahannya, Sugeng menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
KUHP baru juga memuat sejumlah pembaruan penting, seperti penerapan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang mengombinasikan sanksi pidana dan tindakan.
Sementara itu, dalam aspek KUHAP baru, Sugeng menjelaskan bahwa regulasi tersebut memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih adaptif, antara lain Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penuntutan yang ditangguhkan, serta skema denda damai ekonomi sebagai perluasan penanganan tindak pidana tertentu.
Sugeng menegaskan, Kejati Jambi telah berada pada tingkat kesiapan yang memadai untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan baru tersebut.
“Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah kami laksanakan secara komprehensif. Selain itu, Kejati Jambi juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penerapan sanksi kerja sosial,” kata Sugeng.
Di akhir pengarahan, Sugeng kembali menekankan bahwa seluruh pembaruan hukum pidana ini menuntut perubahan cara pandang, metode kerja, dan pola pikir aparat penegak hukum, agar pelaksanaannya berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja.
“Saya yakin dan memastikan seluruh aparatur penegak hukum di Kejati Jambi telah siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.
Sebagai informasi, KUHP baru yang terdiri atas 3 buku, 37 bab, dan 369 pasal ini secara resmi menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial dan mulai berlaku efektif 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Kejati Jambi juga telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tahun 2026 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai bagian dari persiapan implementasi regulasi tersebut.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar