Pemerintah Kucurkan Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah 2025

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 19:25 182 Admin

 

KJN, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengucurkan dana tambahan sebesar Rp7,66 triliun guna mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah pada tahun anggaran 2025.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Tambahan dana ini disalurkan kepada pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).

 

Tambahan DAU diberikan khusus kepada daerah agar dapat membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

 

“Dalam rangka mendukung pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp7,66 triliun,” demikian bunyi diktum kesatu KMK 372/2025.

 

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat memperoleh THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru (TPG) atau setara tambahan penghasilan guru ASN dalam satu bulan.

 

Tercatat, sebanyak 333 pemerintah daerah menerima tambahan dana tersebut. Dengan kebijakan ini, total alokasi DAU Tahun Anggaran 2025 meningkat menjadi Rp446,63 triliun, termasuk DAU cadangan sebesar Rp15,67 triliun.

 

Adapun rincian alokasi tambahan DAU per daerah dihitung berdasarkan satuan biaya tambahan penghasilan guru ASN daerah yang dikalikan dengan jumlah guru di masing-masing wilayah. Untuk guru ASN daerah umum, satuan biaya ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang, sementara guru agama ASN daerah tidak menerima tambahan penghasilan dalam skema ini.

 

Menteri Keuangan menegaskan, tambahan DAU tersebut disalurkan sekaligus pada Desember 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN pada tahun anggaran berjalan.

 

Jika pemerintah daerah belum dapat merealisasikan pembayaran secara penuh pada 2025, kewajiban tersebut harus dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru ASN daerah serta memastikan keadilan pemberian hak keuangan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA