Kasus Jiwasraya, Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 22:05 37 Admin

 

KJN, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Majelis hakim menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026).

 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa selaku regulator dinilai telah membuka ruang bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi meskipun dalam kondisi insolven, yang kemudian berdampak pada kerugian pemegang polis.

 

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Isa diketahui belum pernah dihukum, bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan, dan tidak terbukti menerima atau menikmati keuntungan materiil dari perkara tersebut.

 

Pertimbangan meringankan lainnya, keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global tahun 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional. Selain itu, terdakwa dinilai memiliki kontribusi dalam pengembangan regulasi serta penguatan industri perasuransian selama masa jabatannya, serta telah berusia lanjut.

 

Dalam perkara ini, Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA