Jakarta, KJ-News.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum resmi menetapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way, contra flow, dan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026 guna mengurai kepadatan kendaraan serta menjamin keselamatan perjalanan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pengaturan lalu lintas tersebut merupakan langkah rutin tahunan yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat saat periode mudik.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas diperlukan agar distribusi kendaraan lebih terkendali dan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Skema One Way Arus Mudik
Sistem satu arah (one way) akan diberlakukan pada:
KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo
Waktu pelaksanaan:
17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Selama pemberlakuan, seluruh pintu masuk tol menuju arah Jakarta akan ditutup sementara untuk mengoptimalkan kelancaran arus keluar dari wilayah Jabodetabek.
Skema One Way Arus Balik
Pada arus balik Lebaran, sistem one way diberlakukan:
KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek
Waktu pelaksanaan:
23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Pembersihan Jalur Sebelum One Way
Sterilisasi jalur dan rest area dilakukan sebelum sistem diberlakukan:
Arus mudik: 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 WIB
Arus balik: 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 WIB
Normalisasi lalu lintas kembali dilakukan:
21 Maret 2026 (mudik)
30 Maret 2026 (balik)
Penerapan Contra Flow
Selain one way, rekayasa contra flow akan diberlakukan di titik rawan kepadatan:
Tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70
Tol Jagorawi KM 21–KM 8
Skema ini bersifat situasional mengikuti kondisi lalu lintas di lapangan.
Ganjil Genap Berlaku di Sejumlah Ruas Tol
Pemerintah juga menerapkan sistem ganjil genap di:
Tol Karawang Barat KM 47 – Kalikangkung KM 414
Tol Tangerang–Merak KM 31 – KM 98
Jadwal penerapan:
Mudik: 17–20 Maret 2026
Balik: 23–29 Maret 2026
Kendaraan yang Dikecualikan
Aturan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan:
- Ambulans dan kendaraan darurat
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan dinas pemerintah
- Kendaraan operasional tol
- Angkutan logistik tertentu
- Pengaturan Bersifat Dinamis
Korlantas Polri diberikan kewenangan melakukan diskresi apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak di lapangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan lebih awal, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti informasi resmi selama periode mudik.
Rekayasa lalu lintas terpadu ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan ekstrem yang setiap tahun terjadi saat Lebaran sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan jutaan pemudik di jalur tol Trans Jawa.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: https://klikjambinew.com/
Tidak ada komentar