Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp260 Ribu, Tembus Rp2,86 Juta per Gram

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 18:14 138 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Sabtu, tercatat mengalami penurunan tajam sebesar Rp260.000 per gram. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.860.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp3.120.000 per gram.

Penurunan harga juga terjadi pada nilai jual kembali (buyback) emas Antam. Hari ini, harga buyback turun menjadi Rp2.654.000 per gram dari sebelumnya Rp2.939.000 per gram.

Dalam setiap transaksi, penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.

Bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

0,5 gram: Rp1.480.000

1 gram: Rp2.860.000

2 gram: Rp5.660.000

3 gram: Rp8.465.000

5 gram: Rp14.075.000

10 gram: Rp28.095.000

25 gram: Rp70.112.000

50 gram: Rp140.145.000

100 gram: Rp280.212.000

250 gram: Rp700.265.000

500 gram: Rp1.400.320.000

1.000 gram: Rp2.800.600.000

Pergerakan harga emas Antam yang fluktuatif dipengaruhi berbagai faktor, termasuk dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi jual beli emas sebagai instrumen investasi.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA