Freeport Siap Ajukan Perpanjangan IUPK Tambang Pascatahun 2041, Saham Nasional Diproyeksi Bertambah

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Jan 2026 22:13 114 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan akan mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan menyusul berakhirnya izin operasional tambang Freeport pada 2041, sekaligus untuk menjamin kepastian investasi dan keberlanjutan operasi jangka panjang.

Dalam laporan resmi Freeport-McMoRan (FCX), disebutkan bahwa PTFI saat ini tengah mematangkan seluruh aspek administratif sebagai bagian dari proses pengajuan perpanjangan izin. Perusahaan juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah, terutama setelah selesainya pembangunan smelter kedua di Gresik, Jawa Timur, yang menjadi syarat penting perubahan status dari Kontrak Karya (KK) ke IUPK pada 2018 lalu.

“PTFI sedang mempersiapkan permohonan perpanjangan jangka panjang yang diharapkan mencakup umur sumber daya dan direncanakan akan diajukan pada tahun 2026,” tulis FCX dalam laporannya, dikutip Jumat (23/1/2026).

Eksplorasi Tambahan dan Program Sosial Jadi Komitmen Freeport

FCX menegaskan, apabila perpanjangan IUPK disetujui pemerintah, PTFI berkomitmen untuk:

Melakukan eksplorasi tambahan di wilayah tambang

Menyusun studi pengembangan lanjutan

Memperluas program sosial dan pemberdayaan masyarakat di sekitar area operasional

Perpanjangan izin tersebut dinilai akan menjaga kesinambungan operasi berskala besar sekaligus membuka peluang pengembangan sumber daya baru di distrik mineral Grasberg, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah tambang tembaga dan emas paling prospektif di dunia.

Porsi Saham Nasional Berpotensi Bertambah Pascatahun 2041

Terkait struktur kepemilikan saham, FCX memproyeksikan akan tetap menguasai sekitar 49% saham PTFI hingga 2041. Namun, setelah masa izin saat ini berakhir, porsi kepemilikan Freeport-McMoRan diperkirakan akan berkurang hingga 12%.

“Tambahan kepemilikan tersebut akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara mulai 2042, sehingga kepemilikan FCX setelah 2041 menjadi sekitar 37%,” tegas FCX.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk terus meningkatkan kepemilikan nasional atas aset strategis pertambangan.

Pemerintah Dorong Penyelesaian Saham Papua 10%

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua untuk membahas penyelesaian kepemilikan 10% saham Freeport bagi masyarakat Papua.

Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan pembahasan skema divestasi tersebut bersama Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP-OKP) dan para gubernur di wilayah Papua. Saham 10% itu rencananya akan dikelola melalui perusahaan daerah PT Papua Divestasi Mandiri.

Pemerintah menargetkan skema ini segera rampung agar memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Papua serta memperkuat kehadiran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA