DPRD Kota Jambi Tunda Proses PAW, Menunggu Verifikasi KPU dan Kepastian Hukum

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Apr 2026 17:08 18 Admin

Jambi, (KJ-News.com) – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi hingga kini masih belum dapat dilanjutkan. DPRD Kota Jambi memutuskan menunda seluruh tahapan PAW sambil menunggu hasil verifikasi administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta perkembangan proses hukum yang masih berjalan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa hingga saat ini lembaganya belum pernah mengeluarkan rekomendasi maupun usulan resmi terkait pelantikan calon anggota DPRD pengganti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

“Pimpinan DPRD Kota Jambi belum pernah merekomendasikan ataupun mengusulkan pelantikan PAW. Saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi dari KPU serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Faried saat menemui massa aksi di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (LIMBAH). Dalam aksinya, massa mempertanyakan kelanjutan proses PAW yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan hukum dan administrasi.

Faried menjelaskan, DPRD hanya menjalankan fungsi administratif dengan menerima usulan dari partai politik pengusul. Selanjutnya, DPRD melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan seluruh persyaratan calon PAW telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, surat resmi telah dikirimkan kepada KPU untuk meminta klarifikasi terkait status dan kelengkapan dokumen calon pengganti yang diusulkan. Hingga saat ini, DPRD masih menunggu jawaban resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Di sisi lain, massa aksi menilai proses pencalonan PAW tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri secara hukum. Koordinator aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menyebut terdapat dugaan inkonsistensi terkait status keanggotaan partai dari calon yang diusulkan untuk mengisi kursi DPRD melalui mekanisme PAW.

“Kami meminta seluruh pihak berhati-hati. Jangan sampai ada proses yang dipaksakan sebelum seluruh persoalan hukum dan administrasi benar-benar selesai,” kata Habib dalam orasinya.

Selain itu, massa juga menyoroti sejumlah dokumen persyaratan yang disebut sedang menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. Mereka meminta DPRD Kota Jambi tidak terburu-buru mengambil keputusan selama proses hukum masih berlangsung, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan massa, laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut telah disampaikan ke Polresta Jambi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, gugatan perdata yang berkaitan dengan perkara tersebut juga tengah berproses di Pengadilan Negeri Jambi.

Dengan masih berlangsungnya proses verifikasi administrasi dan penanganan hukum, kelanjutan PAW anggota DPRD Kota Jambi dipastikan belum dapat diputuskan dalam waktu dekat. Publik kini menunggu hasil verifikasi KPU serta kepastian hukum yang berkekuatan tetap agar seluruh proses politik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA