Kota Jambi, KJ-News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan status lahan yang masuk dalam kawasan Zona Merah Pertamina di wilayah Kota Jambi.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pembentukan Pansus tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian hukum terkait kepemilikan lahan.
“Pansus mulai bekerja sejak Senin, 5 Januari 2026, dengan target penyelesaian selama enam bulan,” kata Faried di Jambi, Minggu (11/1).
Ia menjelaskan, persoalan Zona Merah Pertamina berdampak pada ribuan warga yang tersebar di tujuh kelurahan. Warga mengalami hambatan dalam pengurusan sertifikat tanah, peralihan hak, hingga pembangunan karena lahan yang ditempati masuk dalam peta zona merah.
Menurut Faried, langkah awal yang akan dilakukan Pansus adalah menghimpun data dan fakta di lapangan, termasuk memanggil perwakilan warga dari kelurahan terdampak untuk mendengarkan langsung kronologi dan status kepemilikan lahan.
“Semua keputusan harus berbasis data dan fakta hukum agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara DPRD Kota Jambi, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah yang terindikasi masuk dalam kawasan Zona Merah Pertamina. Namun jumlah tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh Pansus.
Faried menambahkan, kondisi kepemilikan lahan di kawasan tersebut bervariasi. Sebagian warga telah memiliki sertifikat hak milik, sementara lainnya masih berstatus surat keterangan tanah atau dokumen kepemilikan awal.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sementara menangguhkan penerbitan sertifikat tanah baru di wilayah yang masuk dalam indikasi Zona Merah Pertamina hingga proses kajian dan penyelesaian oleh Pansus selesai dilakukan.
DPRD Kota Jambi berharap, melalui kerja Pansus, persoalan Zona Merah Pertamina dapat diselesaikan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Editor: Redaksi KJ-News.com
Tidak ada komentar