KJ-News.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya berlaku bagi wartawan profesional, dan tidak otomatis mencakup kolumnis maupun kontributor lepas yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat menolak permohonan uji materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers, dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, wartawan yang dimaksud dalam UU Pers adalah individu yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik, terikat pada kode etik jurnalistik, serta berafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum. Kelompok inilah yang secara konstitusional memperoleh perlindungan hukum khusus berdasarkan UU Pers.
“Pengaturan tersebut bukan bentuk diskriminasi atau perlakuan berbeda di hadapan hukum. Perlindungan UU Pers memang dirancang khusus untuk profesi wartawan,” ujar Saldi Isra dalam pertimbangan putusan.
Kolumnis Tetap Dilindungi Hukum, Tapi Bukan UU Pers
MK menegaskan, meskipun kolumnis dan kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan berdasarkan Pasal 8 UU Pers, bukan berarti mereka kehilangan perlindungan hukum sama sekali.
Menurut Mahkamah, kolumnis tetap dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan lain, di antaranya:
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat, rasa aman, dan kepastian hukum tetap dijamin oleh negara, meski tidak berada dalam rezim khusus UU Pers.
MK Tegaskan Perbedaan Karya Jurnalistik dan Opini Publik
Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan tulisan opini umum. Produk jurnalistik merupakan hasil kerja wartawan profesional, sementara tulisan opini, kolom, atau kontribusi masyarakat umum tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik, meskipun dimuat di media massa.
“Tulisan opini masyarakat, meskipun melalui proses kurasi editor, bukanlah karya jurnalistik dan tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tegas Saldi Isra.
Pandangan ini sejalan dengan pemahaman Dewan Pers, yang mendefinisikan karya jurnalistik sebagai produk kerja wartawan yang secara konsisten menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai standar profesi.
Permohonan Dinilai Tak Beralasan Menurut Hukum
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Yayang Nanda Budiman, seorang penulis lepas, yang menilai pembatasan perlindungan hanya kepada wartawan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas.
Pemohon meminta MK memperluas makna Pasal 8 UU Pers agar mencakup kolumnis, serta mengubah Penjelasan Pasal 12 agar tanggung jawab perusahaan pers meliputi seluruh produk pers, termasuk opini dan kolom.
Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menegaskan bahwa perubahan cakupan perlindungan hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang oleh pembentuk undang-undang, bukan melalui putusan MK.
Implikasi Putusan MK
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa:
Perlindungan UU Pers bersifat spesifik dan profesi-sentris
Status wartawan tidak dapat disamakan dengan kolumnis atau kontributor lepas
Kepastian hukum bagi penulis non-wartawan tetap dijamin melalui rezim hukum lain
Putusan ini menjadi penanda penting dalam penegasan batas profesi wartawan di era kebebasan berekspresi digital, sekaligus memperjelas tanggung jawab perusahaan pers.
Penulis: Ridho Saputra
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar