Kapal Asing Tak Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 08:09 119 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melayangkan peringatan keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait maraknya kapal asing yang beroperasi di Indonesia tanpa membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika persoalan ini tidak segera dituntaskan, Purbaya menegaskan akan memotong anggaran Kemenhub.

Ancaman tersebut disampaikan dalam sidang terbuka Satgas Debottlenecking di bawah Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), menyusul aduan dari Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) mengenai ketimpangan perlakuan pajak antara kapal nasional dan kapal asing.

Purbaya memberi batas waktu tiga bulan kepada Kemenhub untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan pajak kapal asing.

“Tiga bulan ini dilihat dulu. Kalau realisasi pajak kapal asing masih tidak ada perbedaan, lapor lagi ke kami. Kami akan beri sanksi, termasuk memotong anggaran Kemenhub,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam forum tersebut, Purbaya meminta Kemenhub memperketat prosedur operasional dengan mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau tax treaty sebelum diizinkan berlayar di wilayah Indonesia. Kebijakan ini dinilai penting untuk menciptakan perlakuan yang adil (equal treatment) antara kapal domestik dan kapal asing.

“Jangan ada yang tidak bayar pajak. Kalau kapal asing tidak bisa menunjukkan bukti, langsung kenakan pajak. Terapkan di SOP sebelum kapal berlayar. Kalau tidak bisa, anggarannya saya potong,” ujar Purbaya.

Secara regulasi, kapal asing yang masuk dan beroperasi di Indonesia wajib dikenakan PPN dan PPh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.

Namun, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Penerimaan pajak dari pelayaran domestik tercatat mencapai Rp24 triliun, sementara dari pelayaran asing hanya sekitar Rp600 miliar, padahal potensi penerimaannya diperkirakan bisa menembus hingga Rp19 triliun.

Menanggapi data tersebut, Purbaya meminta Kemenhub kembali mengaktifkan dan menegakkan regulasi yang mengatur operasional kapal asing agar potensi pajak negara tidak terus bocor.

“Potensinya besar. Kalau digalakkan, apakah masih bisa dinaikkan? Ini baru sekitar sepersepuluh dari potensi yang seharusnya,” ujar Purbaya.

Pemerintah berharap pengetatan pengawasan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha pelayaran yang adil dan sehat bagi pelaku usaha nasional.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA