Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 07:01 23 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Komisi III DPR RI menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya divonis bebas oleh pengadilan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPR disebut murni sebagai fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, seluruh rangkaian RDPU, termasuk pembahasan perkara Amsal pada 30 Maret 2026, tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“DPR tidak masuk dalam proses pidana, tetapi memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, RDPU merupakan mandat konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bahkan, menurutnya, penguatan pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, terutama kalangan kecil.

Dalam kesimpulan RDPU, Komisi III DPR juga menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, merujuk pada semangat pembaruan KUHAP.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyatakan bahwa rekomendasi DPR akan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan dan menjadi perhatian serius institusinya.

Sementara itu, Amsal mengaku lega atas hasil RDPU tersebut. Ia menyebut kepastian tidak adanya banding menjadi angin segar bagi dirinya dan keluarga.

“Ini sangat melegakan, karena sebelumnya kami masih diliputi kekhawatiran soal kemungkinan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider, sekaligus memulihkan hak-haknya secara penuh.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa periode 2020–2022. Amsal menawarkan jasa senilai Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa, sementara hasil audit menyebut biaya wajar sekitar Rp24,1 juta per proyek. Selisih tersebut menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta. Namun, pengadilan memutuskan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA