Dishub Jambi Dorong Travel Ilegal Beralih Jadi Angkutan Resmi Jelang Mudik Lebaran 2026

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Feb 2026 11:24 70 Admin

Jambi, KJ-News.com (15/02/2026) – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mendorong keberadaan travel ilegal di wilayah setempat untuk beralih menjadi angkutan umum resmi guna meningkatkan keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi penumpang, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Faizal Reza, mengatakan angkutan travel tanpa izin masih cukup banyak beroperasi, khususnya pada rute antar kota dalam provinsi.

Menurut dia, penggunaan jasa angkutan yang tidak terdaftar berisiko merugikan masyarakat karena tidak memiliki jaminan asuransi apabila terjadi kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan selama perjalanan.

“Jika kendaraan tidak terdaftar sebagai angkutan umum, maka perlindungan bagi penumpang, termasuk asuransi, tidak dapat diberikan secara maksimal,” katanya.

Dishub menilai upaya penertiban yang selama ini dilakukan bersama aparat penegak hukum belum sepenuhnya menekan praktik travel ilegal. Karena itu, pendekatan persuasif ditempuh dengan mendorong para pengemudi atau pemilik kendaraan untuk mendaftarkan usahanya dan bermitra dengan perusahaan otobus (PO) resmi.

Langkah legalisasi tersebut dinilai akan mempermudah pengawasan operasional sekaligus meningkatkan standar pelayanan transportasi kepada masyarakat.

Selain memberikan kepastian hukum, kendaraan yang beralih status menjadi angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat kuning juga memperoleh sejumlah keuntungan, antara lain akses bahan bakar bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah serta biaya pajak kendaraan yang relatif lebih ringan dibanding kendaraan pribadi berpelat hitam.

Dishub mencatat, berdasarkan data penetapan jaringan trayek angkutan penumpang antar kota dalam provinsi tahun 2026, terdapat 46 trayek resmi dengan rentang jarak layanan mulai dari sekitar 22 kilometer hingga 312 kilometer yang menjangkau wilayah perbatasan provinsi.

Faizal menegaskan legalisasi travel menjadi angkutan resmi merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di daerah.

“Kami mengimbau para pelaku usaha transportasi yang masih menggunakan pelat hitam untuk segera menyesuaikan menjadi pelat kuning agar operasional lebih jelas, terlindungi, dan masyarakat sebagai pengguna jasa juga merasa aman,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap penataan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi darat sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan aktivitas ekonomi daerah.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA