KJ-News.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan dan dinilai menjadi pemicu banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan.
Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual bersama kementerian/lembaga terkait dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (19/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH menyerahkan laporan hasil investigasi mendalam terhadap aktivitas perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026).
Lebih dari 1 Juta Hektare Hutan Terdampak
Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi usaha tambang, perkebunan, serta perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Sebaran Perusahaan di Tiga Provinsi
Perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
22 Perusahaan PBPH
Aceh (3 perusahaan):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Perusahaan Non Kehutanan
Aceh:
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatra Utara:
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat:
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Sinyal Keras Penegakan Lingkungan
Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal keras pemerintahan Prabowo terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Pemerintah menegaskan, penertiban kawasan hutan dan penindakan terhadap perusak lingkungan akan terus dilanjutkan, termasuk pengenaan denda dan sanksi pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lanjutan.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah awal pemulihan ekosistem hutan Sumatra sekaligus mencegah bencana ekologis berulang di masa mendatang.
Penulis : Akbar
Editor : Redaksi KJN
Tidak ada komentar