BPN Kota Jambi Tegaskan Sertifikat di Tujuh Kelurahan Zona Merah Tak Bisa Diproses, Berstatus Aset Negara

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 21:47 124 Admin

 

KJN, Jambi – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menegaskan bahwa proses penerbitan maupun peralihan sertifikat tanah di sejumlah wilayah zona merah pertanahan di Kota Jambi belum dapat dilakukan karena telah ditetapkan sebagai aset negara.

 

Ridho menjelaskan, zona merah tersebut mencakup bidang-bidang tanah di tujuh kelurahan yang statusnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) melalui Keputusan Menteri Keuangan.

 

“Bidang tanah yang telah ditetapkan sebagai aset negara saat ini tidak bisa dilakukan pendaftaran maupun peralihan hak. Seluruh proses harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Ridho kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

 

Ia menegaskan, penghentian sementara layanan pertanahan tersebut dilakukan karena tanah-tanah dimaksud masuk dalam penguasaan negara. Oleh sebab itu, setiap permohonan pendaftaran atau peralihan hak wajib memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta PT Pertamina.

 

“Selama belum ada persetujuan dari pihak-pihak tersebut, maka permohonan tidak dapat kami proses,” tegasnya.

 

Ridho juga mengungkapkan adanya indikasi sebanyak 5.506 bidang sertifikat milik pihak ketiga yang diduga terbit di atas lahan eks PT Pertamina dan tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi.

 

Adapun rincian sebaran bidang tanah tersebut meliputi:

– Kelurahan Simpang III Sipin: 74 bidang

– Kelurahan Mayang Mangurai: 64 bidang

– Kelurahan Kenali Asam: 1.843 bidang

– Kelurahan Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang

– Kelurahan Kenali Asam Atas: 645 bidang

– Kelurahan Paal Lima: 918 bidang

– Kelurahan Suka Karya: 648 bidang

 

BPN Kota Jambi mengimbau masyarakat yang berada di wilayah terdampak agar bersabar dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat, serta memastikan seluruh proses pertanahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA