KJ-News.com, Jakarta – Kabar baik bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai. Tahap 1 Gelombang 1 telah dicairkan sejak 12 Januari 2026, menjadi suntikan awal bagi sekolah untuk menjaga kelancaran operasional pendidikan di awal tahun.
Berdasarkan informasi dari laman resmi bosp.kemendikdasmen.go.id, sekolah dapat memantau status pencairan dana BOS 2026 secara mandiri melalui portal BOSP dengan menggunakan akun login alternatif sekolah, yakni email Dapodik, NPSN, dan kata sandi masing-masing satuan pendidikan.
Syarat Wajib Agar Dana BOS Tidak Tertunda
Meski penyaluran sudah berjalan, kepatuhan administrasi menjadi kunci agar dana BOS tidak tertunda atau terkena sanksi. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Berikut poin penting yang wajib diperhatikan kepala sekolah dan bendahara:
1. Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1
Sekolah wajib menyelesaikan laporan Buku Kas Umum (BKU) hingga periode Desember 2025.
2. Batas Akhir Pelaporan
Laporan BKU harus diselesaikan paling lambat 31 Januari 2026.
3. Sanksi Keterlambatan
Apabila sekolah terlambat melaporkan BKU melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi pengurangan atau pemotongan dana BOS pada Tahap 2.
Aturan Data Residu dan Kebijakan Daerah
Pada Tahun Anggaran 2026, mekanisme penyaluran BOS dinilai lebih fleksibel, termasuk dalam menyikapi data residu siswa. Siswa dengan residu NIK ganda yang berstatus aktif berpotensi tetap dihitung sebagai basis penerima dana BOS.
Meski demikian, pihak sekolah tetap diminta memperhatikan kebijakan pemerintah daerah. Di sejumlah daerah, pengesahan pergeseran anggaran menjadi syarat sebelum dana BOS dapat digunakan.
Imbauan untuk Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau operator sekolah dan bendahara agar:
Segera menuntaskan laporan BKU sebelum 31 Januari 2026
Rutin mengecek status penyaluran dana BOS di portal resmi
Memastikan dana digunakan sesuai ketentuan juknis
Langkah ini penting agar operasional sekolah tidak terganggu dan proses pembelajaran dapat berjalan optimal sejak awal tahun.
Penulis: Ridho Saputra
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar