Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Ketentuan Lengkapnya

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Jan 2026 12:47 181 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru guna memperkuat tata kelola dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Regulasi ini difokuskan pada peningkatan transparansi, kesehatan keuangan, serta pengendalian risiko investasi agar manfaat jaminan sosial tetap berkelanjutan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Aturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mengatur pengelolaan iuran serta pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Solvabilitas Jadi Sorotan Utama

Salah satu poin krusial dalam PMK terbaru ini adalah penetapan batas minimal tingkat solvabilitas bagi pengelola program dana pensiun. Dalam Pasal 5 ditegaskan bahwa tingkat solvabilitas paling sedikit harus mencapai 2 persen dari liabilitas asuransi.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kemampuan pengelola dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta, sekaligus menjaga stabilitas keuangan program jangka panjang.

Perubahan Pengakuan Iuran dan Pembentukan Cadangan

PMK 118/2025 juga memperbarui ketentuan terkait pengakuan iuran peserta. Kini, iuran diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program. Selain itu, pengelola diwajibkan membentuk liabilitas asuransi dengan metode perhitungan khusus.

Dalam Pasal 22 disebutkan, pengelola program wajib membentuk liabilitas asuransi JKK dan JKM menggunakan metode alokasi premi, dengan batasan perlindungan program selama satu bulan.

Pengetatan Porsi Investasi

Untuk menjaga keamanan dana peserta, pemerintah memperketat kebijakan penempatan investasi. Pada program THT, pengelola diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana pada Surat Berharga Negara (SBN).

Sementara itu, penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi dengan persentase tertentu agar risiko investasi tetap terkendali.

Masa Transisi Tiga Tahun

Pemerintah menyadari bahwa penyesuaian portofolio investasi membutuhkan waktu. Karena itu, PMK 118/2025 memberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola program untuk menyesuaikan komposisi investasinya.

Selama masa transisi, pengelola wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian secara berkala kepada Menteri Keuangan.

Jamin Keberlanjutan Dana Pensiun

Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah berharap pengelolaan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri semakin sehat, profesional, dan berkelanjutan. Langkah ini juga ditujukan untuk memastikan manfaat jaminan sosial dapat dibayarkan tepat waktu dan sesuai hak peserta di masa mendatang.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA