Bos Sritex Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Jan 2026 19:29 55 Admin

 

KJN – Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan keduanya dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun.

 

Iwan Setiawan Lukminto menyatakan dakwaan jaksa bersifat prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti dan final. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang, Senin (5/1/2026).

 

“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampunolon.

 

Ia menjelaskan, jaksa mendalilkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Namun, menurutnya, PT Sritex telah memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman kepada ketiga bank tersebut pada periode 2019 hingga 2021.

 

Sebagai contoh, Iwan menyebut pelunasan pinjaman di Bank Jateng telah mencapai Rp1,3 triliun, sementara di Bank BJB total pembayaran yang dilakukan mencapai Rp708 miliar.

 

Kesulitan pembayaran utang baru dialami perusahaan sejak Maret 2021 akibat dampak pandemi COVID-19. Pembatasan mobilitas orang dan barang, kata dia, secara signifikan memengaruhi kegiatan ekspor-impor serta ketersediaan bahan baku industri tekstil.

 

“Arus kas perusahaan pada saat itu hanya mampu digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan,” katanya.

 

Pada 2024, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Ketiga bank milik pemerintah daerah tersebut juga mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex.

 

Namun, menurut Iwan, nilai tagihan yang diajukan bank-bank tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, karena hingga kini belum ada putusan kurator terkait penyelesaian atau pelunasan utang Sritex.

 

“Nilai tagihan itu sama dengan perhitungan kerugian negara versi penuntut umum, padahal belum ada kepastian hukum atas penyelesaiannya,” tambahnya.

 

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

 

Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang lanjutan yang akan datang.

 

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun, dengan rincian Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

 

 

Editor:  Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA