Resmi Terdaftar, Logo IKWI Kini Punya Hak Paten: Lindungi Organisasi dari Klaim Pihak Lain

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 09:19 98 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasi, sekaligus mengakhiri kekhawatiran terkait potensi klaim dari pihak lain.

Legalitas tersebut ditandai dengan diterbitkannya sertifikat merek nomor IDM001424169 sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat itu diserahkan secara resmi di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat tersebut dari konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Ryan Hartono dari Harmet & Co, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.

Indah Kirana menegaskan, pendaftaran ini menjadi langkah strategis untuk memastikan logo IKWI sah secara hukum sebagai milik organisasi, bukan individu.

“Pendaftaran ini penting agar logo IKWI resmi menjadi milik organisasi. Dengan begitu, tidak ada lagi potensi klaim dari pihak lain,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, urgensi pendaftaran muncul setelah sebelumnya sempat terjadi persoalan ketika logo IKWI didaftarkan secara pribadi oleh pihak tertentu. Kondisi tersebut berpotensi menghambat organisasi dalam menggunakan identitas resminya.

“Kalau didaftarkan atas nama pribadi, tentu akan berdampak besar. Organisasi bisa kehilangan hak menggunakan logonya sendiri,” jelasnya.

Dengan terbitnya sertifikat ini, IKWI kini memiliki perlindungan hukum atas merek dan logo untuk jangka waktu 10 tahun ke depan, serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Indah menambahkan, kepastian hukum ini akan memperkuat langkah organisasi dalam menjalankan program kerja dan menjaga identitas kelembagaan secara profesional.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menyambut baik keberhasilan IKWI dalam mengamankan hak paten tersebut.

“Kita bersyukur logo IKWI sudah memiliki legalitas yang jelas. Ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi organisasi dalam menjalankan kegiatan,” katanya.

Menurutnya, dengan status hukum yang sah, IKWI sebagai organisasi di bawah naungan PWI dapat bergerak lebih leluasa dan profesional dalam berbagai aktivitas.

Ahmad Munir juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran hak paten untuk logo PWI saat ini masih berjalan dan diharapkan segera rampung.

Dengan diperolehnya hak paten ini, IKWI tidak hanya melindungi aset intelektualnya, tetapi juga memperkokoh fondasi hukum organisasi dalam menghadapi dinamika ke depan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA