Polisi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembiayaan LPEI, Negara Rugi Rp680 Miliar Lebih

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 18:06 45 Admin

 

KJN, Jakarta (31/12/2025) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada periode 2012–2016.

 

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial E, Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018; NH, Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018; DSD, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI; IS, Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016; AS, Direktur Pelaksana IV LPEI; serta DN, Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.

 

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 22 Januari 2025, menyusul diterimanya dua laporan polisi terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan.

 

“Penyidikan kami mulai sejak Januari 2025. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya pemberian fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Brigjen Pol Totok dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

 

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 43.617.739,13, atau setara lebih dari Rp680 miliar.

 

Brigjen Pol Totok mengungkapkan, kasus ini bermula dari pemberian pembiayaan kepada PT DST yang kemudian mengalami kredit macet. Untuk menutupi kegagalan tersebut, dilakukan skema inovasi pembiayaan ke PT MIF. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan serius.

 

“Penyimpangan tersebut antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

 

Dalam rangka mengungkap perkara secara komprehensif, penyidik telah memeriksa 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

 

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Aset yang disita memiliki luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi, yang saat ini masih dalam proses penilaian.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Polri menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA