Jakarta, (KJ-News.com) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit Campak guna melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) dari potensi peningkatan penularan di fasilitas layanan kesehatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menyampaikan bahwa SE tersebut telah disosialisasikan secara luas ke seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia sebagai langkah antisipatif menghadapi tren kenaikan kasus.
“Surat edaran ini telah disebarluaskan secara nasional, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi lonjakan kasus campak,” ujarnya di Jakarta.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan untuk memperketat upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. Langkah utama yang ditekankan antara lain skrining dini terhadap pasien dengan gejala campak maupun riwayat kontak, mulai dari pintu masuk rumah sakit hingga layanan rawat inap.
Selain itu, fasilitas kesehatan juga diwajibkan menyiapkan ruang isolasi sesuai standar, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta mengatur jadwal kerja tenaga kesehatan agar tetap optimal dan tidak mengalami kelelahan.
Kemenkes juga meminta adanya mekanisme penanganan khusus bagi tenaga kesehatan yang terpapar atau terkonfirmasi campak, termasuk penguatan pengawasan melalui tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), K3 Rumah Sakit, hingga unit mutu pelayanan.
Tak kalah penting, aspek pemenuhan gizi dan suplementasi vitamin bagi tenaga medis turut menjadi perhatian guna menjaga daya tahan tubuh di tengah meningkatnya risiko penularan.
“Seluruh langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan nasional dalam menekan penyebaran campak sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan,” tambah Andri.
Kemenkes menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus campak di berbagai daerah dan mengimbau seluruh pihak tetap waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: https://klikjambinew.com/
Tidak ada komentar