Pemerintah Resmi Berlakukan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jan 2026 06:37 37 Admin

 

KJN, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong kinerja sektor properti nasional.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang atas harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar.

 

Fasilitas PPN DTP perumahan sejatinya telah diterapkan pemerintah sejak 2023 dengan skema insentif yang bervariasi. Pada 2025, pemerintah sempat membagi besaran insentif menjadi dua periode, yakni PPN DTP 100 persen untuk penyerahan unit pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, serta 50 persen untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

 

Namun, di tengah tahun anggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir Desember 2025. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan secara penuh untuk tahun 2026 melalui PMK 90/2025.

 

Dalam aturan terbaru ini, fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP juga tetap diperbolehkan menikmati insentif ini untuk pembelian rumah lainnya pada 2026.

 

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa apabila pembelian rumah yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk unit rumah yang sama.

 

PMK 90/2025 ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026, yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui stimulus fiskal dan penguatan sektor riil.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA