Jakarta, (KJ-News.com) – Kejahatan siber terus berkembang seiring pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Salah satu modus yang kini marak terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sejumlah platform pinjol masih memungkinkan proses pengajuan hanya dengan mengunggah foto KTP, tanpa verifikasi tambahan seperti biometrik atau pengenalan wajah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat diimbau secara berkala melakukan pengecekan status kredit melalui layanan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah data dirinya digunakan dalam pengajuan pinjaman atau tidak.
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan iDeb OJK secara daring, berikut langkah-langkahnya:
Akses situs resmi: https://idebku.ojk.go.id� atau unduh aplikasi iDebku
Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama
Isi data diri seperti jenis debitur, nomor identitas (NIK), dan kode captcha
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar
Klik “Selanjutnya”
Unggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto
Klik “Ajukan Permohonan”
Simpan nomor pendaftaran yang diberikan
Cek status melalui menu “Status Layanan”
Hasil akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Offline
Selain online, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan langsung ke kantor OJK dengan langkah berikut:
Datang ke kantor OJK terdekat
Siapkan dokumen sesuai kebutuhan:
Perorangan: Fotokopi KTP atau paspor
Ahli waris: Tambahan surat kematian dan bukti hubungan keluarga
Badan usaha: NPWP, akta perusahaan, dan identitas pengurus
Isi formulir permohonan
OJK akan memproses dan mengirim hasil melalui email
Pentingnya Melindungi Data Pribadi
Penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol ilegal dapat berdampak serius, mulai dari tagihan yang tidak pernah diajukan hingga gangguan pada riwayat kredit.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk:
Tidak sembarangan membagikan data pribadi
Menghindari upload KTP di platform tidak resmi
Rutin memantau status kredit di SLIK OJK
Langkah preventif ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial digital yang semakin canggih. (Aw)
Tidak ada komentar