Waspada! NIK KTP Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Ceknya Sekarang

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Apr 2026 20:35 30 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Kejahatan siber terus berkembang seiring pesatnya digitalisasi layanan keuangan. Salah satu modus yang kini marak terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena sejumlah platform pinjol masih memungkinkan proses pengajuan hanya dengan mengunggah foto KTP, tanpa verifikasi tambahan seperti biometrik atau pengenalan wajah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat diimbau secara berkala melakukan pengecekan status kredit melalui layanan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah data dirinya digunakan dalam pengajuan pinjaman atau tidak.

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan iDeb OJK secara daring, berikut langkah-langkahnya:

Akses situs resmi: https://idebku.ojk.go.id⁠� atau unduh aplikasi iDebku

Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama

Isi data diri seperti jenis debitur, nomor identitas (NIK), dan kode captcha

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar

Klik “Selanjutnya”

Unggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan swafoto

Klik “Ajukan Permohonan”

Simpan nomor pendaftaran yang diberikan

Cek status melalui menu “Status Layanan”

Hasil akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal 1 hari kerja

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Selain online, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan langsung ke kantor OJK dengan langkah berikut:

Datang ke kantor OJK terdekat

Siapkan dokumen sesuai kebutuhan:

Perorangan: Fotokopi KTP atau paspor

Ahli waris: Tambahan surat kematian dan bukti hubungan keluarga

Badan usaha: NPWP, akta perusahaan, dan identitas pengurus

Isi formulir permohonan

OJK akan memproses dan mengirim hasil melalui email

Pentingnya Melindungi Data Pribadi

Penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol ilegal dapat berdampak serius, mulai dari tagihan yang tidak pernah diajukan hingga gangguan pada riwayat kredit.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk:

Tidak sembarangan membagikan data pribadi

Menghindari upload KTP di platform tidak resmi

Rutin memantau status kredit di SLIK OJK

Langkah preventif ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial digital yang semakin canggih. (Aw)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA