Menkomdigi: Perpres Penggunaan AI Segera Terbit, Pemerintah Siap Cegah Disinformasi di Media

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Feb 2026 19:45 109 Admin

Jakarta, KJ-News.com – Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai langkah strategis untuk mencegah disinformasi, khususnya di sektor media massa. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab tantangan derasnya arus informasi di era digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa draf Perpres tersebut saat ini telah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan tinggal menunggu penandatanganan.

“Perpres ini sudah berada di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera ditandatangani dan menjadi dasar bagi kementerian serta lembaga untuk menyusun aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri,” ujar Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa pada rangkaian Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Menurut Meutya, regulasi ini akan mengatur pemanfaatan AI di berbagai sektor, termasuk media massa, tanpa menghilangkan nilai-nilai utama jurnalistik. Ia menegaskan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan peran manusia sepenuhnya dalam proses produksi berita.

“AI boleh masuk ke ruang redaksi, tetapi keberpihakan tetap harus pada tangan-tangan manusia. Jurnalisme adalah karya manusia dan nilai itu harus dijaga,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Meutya, juga berkomitmen membuka ruang dialog dengan pelaku media massa agar regulasi AI yang diterbitkan dapat mendukung keberlanjutan industri pers di tengah disrupsi digital.

“Kami ingin membangun komunikasi yang terbuka. Dengan dialog yang intens, kita berharap dapat menjalani era AI secara lebih sejahtera dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tantangan disrupsi informasi global yang kini dihadapi masyarakat. Di tengah banjir informasi, publik dinilai tidak hanya membutuhkan kecepatan, tetapi juga ketepatan dan konteks yang benar.

“Disinformasi adalah persoalan besar dunia. Masyarakat kini membutuhkan informasi yang cepat sekaligus akurat dan relevan,” ujarnya.

Meski menjamin kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers, Meutya menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dibarengi tanggung jawab. Prinsip utama jurnalistik adalah menyampaikan informasi yang benar dan melindungi publik dari informasi menyesatkan.

“Disinformasi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media. Karena itu, karya jurnalistik harus dijaga kualitas dan integritasnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengibaratkan disrupsi informasi sebagai banjir besar. Menurutnya, meski masyarakat dibanjiri hoaks dan konten sensasional, mereka tetap akan mencari sumber berita yang akurat dan terpercaya.

“Di tengah banjir informasi, masyarakat pada akhirnya akan mencari ‘air bersih’. Itulah media yang kredibel dan dapat dipercaya,” kata Komaruddin.

Ia menambahkan, meskipun media sosial menawarkan sensasi, berbagai riset menunjukkan masyarakat masih menaruh kepercayaan pada media arus utama untuk mendapatkan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA