Belajar dari DKI Jakarta, Komisi I DPRD Jambi Dalami Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Jan 2026 14:57 66 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/1/2026), guna mempelajari praktik penguatan keterbukaan informasi publik yang berdampak langsung pada kinerja dan perilaku badan publik, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi I DPRD Jambi untuk memastikan kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Rombongan DPRD Provinsi Jambi dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata dan Syamsul Ridwan, serta diikuti Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, bersama anggota Komisi I lainnya yakni Pinto Jayanegara, M. Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Umaima Kamila, dan Rucita Arfianisa.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi DKI Jakarta memaparkan pendekatan keterbukaan informasi sebagai proses perbaikan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi tidak hanya dipandang sebagai instrumen penilaian kepatuhan, melainkan sebagai alat diagnosis untuk memetakan kelemahan dan pekerjaan rumah badan publik dalam memberikan layanan informasi.

Komisi I DPRD Jambi menaruh perhatian khusus pada praktik pemisahan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari kehumasan. Dengan pemisahan tersebut, PPID memiliki struktur organisasi, standar operasional prosedur (SOP), kanal layanan, serta identitas yang jelas dan mudah dihubungi publik.

Model ini dinilai krusial, mengingat salah satu hambatan keterbukaan informasi di daerah sering terjadi sejak hulu, yakni keberadaan PPID yang tidak terlihat, sulit diakses, atau hanya bersifat formalitas.

Selain itu, Komisi Informasi DKI Jakarta menekankan pentingnya pembinaan langsung melalui visitasi ke badan publik, khususnya instansi yang capaian keterbukaan informasinya stagnan. Pendekatan mendatangi langsung badan publik dan membedah catatan perbaikan secara faktual dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan evaluasi tahunan berbasis dokumen.

Isu lain yang turut dibahas adalah perlunya menjaga agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik. Komisi Informasi DKI menjelaskan adanya mekanisme penilaian terhadap permohonan informasi yang tidak berkeadilan, agar keterbukaan tetap melindungi hak publik tanpa berubah menjadi alat tekanan terhadap badan publik.

Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai sejumlah praktik yang diterapkan di DKI Jakarta dapat direplikasi di Jambi. Di antaranya memastikan setiap OPD dan BUMD memiliki PPID yang identifiable, memperkuat standar uji konsekuensi dan daftar informasi yang dikecualikan agar tidak menjadi alasan penolakan yang serampangan, serta membangun koordinasi solid antara Komisi Informasi, Dinas Kominfo sebagai PPID Utama, Inspektorat, dan DPRD.

Dengan pola tersebut, kepatuhan badan publik diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen, melainkan benar-benar berjalan di lapangan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong tata kelola informasi publik yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat dari informasi yang tidak akurat melalui akses data resmi yang jelas, terukur, dan konsisten.

 

 

Reporter: Yuli

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA