KJN, Jakarta – Masih adanya keluhan masyarakat terkait biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kembali diluruskan oleh Bank Indonesia (BI). BI menegaskan bahwa penggunaan QRIS tidak dikenakan biaya admin bagi konsumen, khususnya untuk transaksi usaha mikro dengan nominal tertentu.
Bank Indonesia menjelaskan, untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000 pada usaha mikro (UMI), Merchant Discount Rate (MDR) ditetapkan sebesar 0 persen alias gratis. Artinya, pedagang tidak dikenakan potongan biaya, dan konsumen pun tidak perlu membayar tambahan apa pun saat bertransaksi.
“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS adalah 0 persen,” tulis akun resmi @bank_indonesia di media sosial Instagram, dikutip Senin (12/1/2026).
Sementara itu, untuk transaksi QRIS dengan nilai di atas Rp500.000, BI menetapkan MDR sebesar 0,3 persen. Namun, biaya tersebut dibebankan kepada merchant, bukan kepada pembeli atau konsumen. Dengan demikian, konsumen tetap berhak membayar sesuai nominal transaksi tanpa tambahan biaya administrasi.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi QRIS tidak dibebankan kepada konsumen. Ketentuan ini telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong transaksi digital yang aman, transparan, dan inklusif.
Penegasan ini diharapkan dapat menghilangkan kesalahpahaman di masyarakat terkait biaya transaksi QRIS, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan pelaku usaha terhadap sistem pembayaran digital nasional. BI terus mendorong penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran non-tunai yang efisien, mudah, dan ramah bagi usaha mikro hingga menengah.
Editor: Redaksi KJN
Tidak ada komentar