38.147 Perkara terjadi Selama 2025, Mahkamah Agung Tetap Jaga Kinerja dan Produktivitas Tinggi

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Des 2025 20:29 61 Admin

 

KJN – Jakarta (30/12/2025), Mahkamah Agung (MA) mencatat lonjakan signifikan jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025. Total beban perkara mencapai 38.147 perkara, meningkat 22,61 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 31.112 perkara.

 

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, menjelaskan bahwa total beban perkara tersebut terdiri atas 37.917 perkara baru yang diterima sepanjang 2025, ditambah 230 perkara sisa dari tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

 

“Peningkatan jumlah perkara ini menunjukkan tantangan yang semakin kompleks bagi lembaga peradilan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian hukum,” ujar Sunarto, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI.

 

Meski dihadapkan pada lonjakan perkara, Mahkamah Agung tetap mampu menjaga kinerja penanganan secara optimal. Sepanjang 2025, MA berhasil memutus sebanyak 37.865 perkara, atau setara dengan 99,26 persen dari total beban perkara.

 

Sunarto menegaskan, capaian tersebut mencerminkan konsistensi kinerja Mahkamah Agung dalam menjaga produktivitas. Sejak 2017, rasio produktivitas memutus perkara selalu berada di atas 90 persen, bahkan dalam tiga tahun terakhir mencapai lebih dari 98 persen.

 

“Rasio produktivitas memutus perkara merupakan indikator penting kinerja penanganan perkara, dan capaian ini patut kita banggakan,” jelasnya.

 

Selain kinerja putusan, Mahkamah Agung juga mencatat peningkatan pada proses minutasi atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang 2025, MA meminutasi dan mengirimkan salinan putusan sebanyak 38.501 perkara, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,52 persen perkara diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus. Capaian ini membuat Mahkamah Agung mampu mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak 2023.

 

Sunarto menambahkan, peningkatan kinerja tersebut tidak terlepas dari penerapan transformasi digital peradilan, khususnya melalui kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

 

Pada 2025, dari total perkara yang masuk ke Mahkamah Agung, sebanyak 77,48 persen telah terdaftar secara elektronik. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen.

 

“Transformasi digital peradilan terbukti mempercepat proses penanganan perkara, meningkatkan efisiensi, serta menjaga kualitas layanan peradilan,” ungkap Sunarto.

 

Sebagai penutup, Mahkamah Agung akan menyampaikan data final kinerja penanganan perkara dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2026.

 

Editor : Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA