KJ-News.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto potensi penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun pada 2026, yang berasal dari denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.
Potensi pendapatan jumbo tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung, yang digelar di Kantor Pusat Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif dari sektor sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo.
Rincian Potensi Denda
Burhanuddin memerinci, potensi penerimaan tersebut berasal dari:
Denda lahan perkebunan sawit seluas kawasan hutan dengan nilai mencapai Rp109,6 triliun
Denda lahan tambang di kawasan hutan sebesar Rp32,6 triliun
Total potensi penerimaan negara dari dua sektor tersebut mencapai Rp142,2 triliun, yang ditargetkan mulai masuk ke kas negara pada tahun anggaran 2026.
Hampir 900 Ribu Hektare Kawasan Hutan Dikembalikan ke Negara
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V kepada negara dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare.
Rinciannya:
240.576,337 hektare lahan kebun sawit dari subjek hukum di enam provinsi, diserahkan kepada BPI Danantara melalui Kementerian Keuangan
688.427 hektare kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan
Tambahan Setoran Triliunan Rupiah
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Kejaksaan Agung juga menyetorkan:
Rp2,34 triliun dari hasil penagihan denda administratif oleh Satgas PKH
Rp4,28 triliun dari hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan RI
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan, menertibkan penguasaan kawasan hutan ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Penulis : Akbar
Editor : Redaksi KJN
Tidak ada komentar