Kementerian Transmigrasi–ATR/BPN Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Gambut Jaya SP4

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Jan 2026 21:37 42 Admin

 

KJN, Jambi – Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian sengketa lahan transmigrasi di kawasan Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, guna memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menempati lahan tersebut.

 

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menjelaskan sengketa ini bermula dari tumpang tindih kebijakan pada 2008–2009 antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri. Akibatnya, hingga kini sebagian masyarakat belum memperoleh kejelasan status hukum atas lahan yang mereka kelola.

 

“Permasalahan ini terjadi karena adanya irisan kebijakan pada masa lalu, sehingga hak-hak masyarakat belum dapat ditetapkan secara pasti,” ujar Iftitah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).

 

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah telah menyusun tujuh tahapan penanganan, mulai dari pengkajian kasus, gelar kasus awal, penelitian lapangan, pemaparan hasil penelitian, rapat koordinasi lintas kementerian, gelar kasus akhir, hingga tahap penyelesaian final.

 

Iftitah menyebutkan, hingga saat ini empat tahapan telah berhasil dilalui. Pemerintah kini memasuki fase penguatan koordinasi dan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk dokumen yang sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Jambi dan kini dapat dipinjam untuk kepentingan penelitian dan verifikasi data.

 

“Percepatan penanganan dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen pendukung. Kami menargetkan penyelesaian kasus ini dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan,” tegasnya.

 

Tahap selanjutnya adalah rapat koordinasi lintas kementerian yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, sebelum dilanjutkan dengan gelar kasus akhir sebagai dasar pengambilan keputusan.

 

Kementerian Transmigrasi memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATR/BPN serta instansi terkait lainnya agar penyelesaian sengketa lahan di Gambut Jaya SP4 berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat transmigran.

 

Editor:  Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA