Kemenkum Apresiasi TVRI Bebaskan UMKM Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Tanpa Biaya Lisensi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 09:57 159 Admin

KJ-News, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengapresiasi langkah Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa dikenakan biaya perizinan atau lisensi.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Arie Ardian Rishadi menilai kebijakan tersebut tidak hanya menjamin kepastian hukum pemanfaatan hak siar, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pelindungan kekayaan intelektual.

“Kebijakan ini menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di sektor penyiaran,” kata Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Arie, sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia, TVRI telah menunjukkan komitmen untuk mengelola kekayaan intelektual secara bertanggung jawab. Pembebasan biaya lisensi nobar bagi UMKM dan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal.

Langkah tersebut, lanjutnya, menjadi bentuk edukasi publik yang penting mengenai penghormatan terhadap hak siar, sekaligus mencegah potensi pelanggaran kekayaan intelektual.

“Kepastian izin dari pemegang hak siar adalah kunci agar kegiatan nobar tetap berada dalam koridor hukum, tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno menjelaskan bahwa kebijakan nobar gratis merupakan bagian dari misi TVRI untuk menghadirkan manfaat sosial dan ekonomi selama perhelatan FIFA World Cup 2026.

TVRI, kata dia, membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan lembaga, komunitas, organisasi masyarakat, hingga warung dan pelaku UMKM untuk menyelenggarakan nobar di wilayah masing-masing, termasuk dengan menggandeng sponsor lokal.

DJKI memandang inisiatif tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis kepatuhan hukum. Dengan adanya kepastian dari pemegang hak siar resmi, UMKM dapat memanfaatkan momentum Piala Dunia untuk meningkatkan omzet usaha tanpa kekhawatiran terkait aspek legalitas.

Piala Dunia 2026 dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan setiap pemanfaatan karya siaran dilakukan secara sah melalui izin pemegang hak, sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan intelektual dan dukungan terhadap ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.

 

 

Editor: Redaksi KJN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA