Jakarta (KJ-News.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang disita bersama muatan minyak mentah jenis Light Crude Oil. Lelang ini menjadi tahap kedua setelah upaya sebelumnya pada Desember 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Januari 2026.
Mengacu pada situs resmi Lelang Indonesia, nilai limit kapal ditetapkan sebesar Rp1,17 triliun, dengan uang jaminan Rp118 miliar. Proses lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Muatan Minyak Masih Utuh
Kapal tanker berkapasitas 300.579 DWT tersebut diketahui masih membawa sekitar 167 ribu metrik ton atau setara 1,25 juta barel minyak mentah. MT Arman 114 ditahan oleh otoritas Indonesia di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Meski berbendera Iran, kepemilikan kapal ini sempat menjadi sengketa. Sejumlah pihak yang mengatasnamakan perusahaan terdaftar di Panama mengklaim sebagai pemilik kapal, namun pengadilan Batam menolak klaim tersebut. Pemerintah Iran juga membantah keterlibatan atau kepemilikan muatan minyak sejak kapal disita pada Juli 2023.
Kasus Pencemaran dan Transfer Minyak Ilegal
Pengadilan memerintahkan penjualan kapal setelah kapten MT Arman 114, warga negara Mesir, dinyatakan bersalah secara in absentia atas kasus pencemaran laut. Kapal ini sebelumnya tertangkap melakukan transfer minyak ilegal antar kapal di perairan Indonesia.
Saat didekati aparat patroli, kapal-kapal yang terlibat sempat berupaya menghapus jejak dan melarikan diri. MT Arman 114 akhirnya dihentikan oleh otoritas Malaysia sebelum dikembalikan ke Indonesia.
Kapten kapal melarikan diri beberapa hari sebelum putusan pengadilan dibacakan. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda sekitar US$300 ribu, dengan tambahan hukuman jika denda tidak dibayarkan. Pengadilan juga memutuskan penyitaan kapal beserta muatannya.
Rekam Jejak Panjang dan Sanksi Internasional
Kapal yang dibangun pada 1997 ini bukan pemain baru dalam pusaran konflik energi global. Pada 2019, kapal tersebut beroperasi dengan nama Grace 1 dan disita Inggris di perairan Gibraltar karena mengangkut minyak Iran yang diduga akan dikirim ke Suriah—melanggar sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Setelah sempat dibebaskan, kapal berganti nama menjadi Adrian Darya 1, lalu kembali berganti nama menjadi Arman 114 pada 2020. Hingga kini, kapal tersebut masih tercatat dalam daftar sanksi Amerika Serikat sejak 2019.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: https://klikjambinew.com/
Tidak ada komentar