DPRD Kota Jambi Gelar RDP Bersama Satpol PP, Perkuat Penegakan Perda Jelang Ramadan 1447 H

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 22:39 16 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Rabu (18/2/2026), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Jambi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Rio Ramadhan, ini membahas kesiapan pengamanan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan pentingnya langkah antisipatif guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ramadan 2026 yang mengatur jam operasional pelaku usaha, rumah makan, hingga penutupan sementara tempat hiburan malam. Kebijakan ini menjadi pedoman utama bagi Satpol PP dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Komisi I juga mendorong Satpol PP untuk meningkatkan intensitas patroli serta penertiban, termasuk terhadap pedagang musiman yang kerap bermunculan selama Ramadan. Meski demikian, penegakan aturan diminta tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketegasan terhadap pelanggaran.

Selain kesiapan teknis, Satpol PP turut melakukan pembinaan internal guna memastikan seluruh personel siap secara mental dan spiritual dalam menjalankan tugas selama Ramadan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengingatkan agar penegakan Perda tidak hanya optimal saat Ramadan, tetapi juga konsisten dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penanganan persoalan sampah dan ketertiban umum lainnya.

Melalui RDP ini, DPRD Kota Jambi berharap sinergi antara legislatif dan aparat penegak Perda semakin kuat, sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Jambi dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA