OJK Percepat Program 3 Juta Rumah, Kebijakan SLIK Dipermudah untuk Akses KPR Masyarakat

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Apr 2026 19:46 16 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah dengan melakukan penyempurnaan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini diambil untuk mempercepat akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (13/4/2026). Menurutnya, OJK berkomitmen penuh mendukung percepatan program prioritas pemerintah di sektor perumahan.

“OJK mendukung penuh program pembangunan 3 juta rumah. Kami telah mengambil sejumlah langkah strategis melalui kebijakan SLIK untuk mempercepat proses pembiayaan,” ujar Friderica.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK. OJK menetapkan bahwa data yang ditampilkan hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit dalam sistem SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026.

“Dengan pembaruan status yang lebih cepat, masyarakat yang telah melunasi pinjaman dapat segera mengajukan pembiayaan baru, termasuk KPR. Ini akan sangat membantu percepatan program perumahan,” jelasnya.

Untuk memperkuat sinergi, OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, OJK akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, yang memiliki implikasi pada aspek penjaminan pembiayaan.

Tidak hanya itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang, untuk mempercepat koordinasi dan penyelesaian kendala di lapangan.

Friderica juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan tidak otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. “SLIK bukan daftar hitam. Ini hanya salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit oleh lembaga jasa keuangan,” tegasnya.

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan kebijakan yang menegaskan bahwa tidak ada larangan pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, selama tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko oleh perbankan.

OJK berharap berbagai kebijakan ini dapat memperluas akses pembiayaan perumahan, meningkatkan inklusi keuangan, serta mempercepat realisasi program 3 juta rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA