Pemkot Jambi Data Ulang 2.770 Aset Pasar, Strategi Dongkrak PAD dan Cegah Pungli

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 13:54 57 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – Pemerintah Kota Jambi melakukan pendataan ulang terhadap ribuan aset pasar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan praktik pungutan liar di kawasan pasar tradisional.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai melakukan penataan dan pendataan ulang terhadap 2.770 aset pasar yang tersebar di kawasan Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah serta menciptakan sistem pengelolaan pasar yang lebih transparan dan tertib.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi aset sekaligus menyerap aspirasi para pedagang.

“Kami ingin memastikan seluruh aset terdata dengan baik, sekaligus menghidupkan kembali aktivitas pasar yang belakangan ini cenderung menurun,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), total aset yang didata meliputi 62 rumah toko (ruko), 237 toko, 1.122 kios, serta 1.349 lapak dan los. Selain pendataan fisik, pemerintah juga melakukan verifikasi terhadap kepatuhan pembayaran retribusi oleh para penyewa.

Menurut Diza, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan pedagang. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyewaan aset milik pemerintah harus melalui mekanisme resmi.

“Penyewaan hanya dilakukan melalui Disperindag Kota Jambi. Tarif resmi berkisar antara Rp3 ribu hingga Rp9 ribu per hari dan dibayarkan secara bulanan. Di luar itu, kami pastikan tidak ada pungutan lain,” tegasnya.

Selain aspek ekonomi, Pemkot Jambi juga menyoroti nilai historis kawasan pasar tersebut yang dulunya menjadi pusat perdagangan dan budaya, ditandai dengan keberadaan bangunan peninggalan era kolonial.

Untuk menghidupkan kembali geliat ekonomi di kawasan tersebut, pemerintah akan menggelar kegiatan Wisata Kuliner Kota Tua pada 3 April 2026 di kawasan depan Hotel Duta. Kegiatan ini diharapkan mampu menarik minat masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas perdagangan.

Langkah pendataan ini menjadi bagian dari program revitalisasi kawasan pasar dalam rangka mendukung visi pembangunan Kota Jambi, termasuk melalui program unggulan “Kota Jambi Bahagia”.

Dengan penataan aset yang lebih sistematis, Pemkot Jambi optimistis mampu meningkatkan PAD secara signifikan, sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan bebas dari praktik pungli.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA