Foto: Menteri BUMN Kabinet Kerja periode 2014-2019 Rini Soemarno berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/2/2025). Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Jakarta, (KJ-News.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN pada periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama RMS selaku Menteri BUMN periode 2014–2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan catatan KPK, Rini tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sejumlah Pejabat dan Mantan Direksi Turut Diperiksa
Selain Rini Soemarno, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB) selaku Direktur Gas Bumi BPH Migas periode 2020–2022, Prof. Tutuka Ariadji (TA) selaku Guru Besar ITB sekaligus Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024, serta Wiko Migantoro (WM) yang pernah menjabat Direktur Utama Pertamina Gas pada 2018–2022.
Ketiganya dipanggil untuk mendalami proses kerja sama jual beli gas yang kini tengah disidik KPK.
Awal Perkara dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada 2 November 2017, PGN dan IAE menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas, yang kemudian diikuti pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat pada 9 November 2017.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Daftar Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023 dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN, sebagai tersangka dan langsung menahannya pada 1 Oktober 2025. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK menetapkan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, sebagai tersangka dan turut melakukan penahanan.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar