Korban Tambang Ilegal, Nenek Saudah Menangis di RDP DPR RI Minta Keadilan dan Perlindungan Hukum

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 20:34 124 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Suasana haru menyelimuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI saat Nenek Saudah, korban dugaan penganiayaan akibat menolak aktivitas tambang ilegal, tak kuasa menahan air mata di hadapan anggota dewan, LPSK, dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

Dalam forum tersebut, lansia asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, itu menyampaikan rasa terima kasih karena kasus yang menimpanya mendapat perhatian serius dari DPR RI dan berbagai lembaga negara.

“Saya sebagai korban yang bernama Saudah berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tidak pernah terbayang kejadian yang menimpa saya bisa membawa saya sampai ke sini,” ucapnya sambil terisak.

Ia kembali menitikkan air mata ketika mendengar tanggapan dan dukungan dari para anggota DPR serta perwakilan lembaga yang hadir.

Sementara itu, perwakilan keluarga Saudah mempertanyakan penetapan hanya satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Menurut keluarga, tingkat kekerasan yang dialami korban tidak mungkin dilakukan oleh satu pelaku saja.

“Kalau tersangkanya hanya satu orang, rasanya tidak mungkin ibu kami mengalami luka separah ini, bahkan diseret dan dibuang ke seberang sungai. Tersangka sendiri mengaku ada beberapa orang, lalu mengapa tidak ditangkap semua?” ujarnya.

Keluarga juga meminta agar Saudah memperoleh pendampingan hukum yang netral dan independen, serta perlindungan maksimal selama proses hukum berjalan.

Selain aspek hukum, keluarga mengungkap dampak sosial yang dialami Saudah pascakejadian tersebut. Ia disebut mengalami pengucilan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Ibu kami justru dikucilkan dari masyarakat, padahal beliau adalah anak kandung Rajo Bagompo. Ini sangat menyakitkan bagi keluarga,” ungkap perwakilan keluarga.

Melalui RDP ini, keluarga berharap ada keadilan bagi Nenek Saudah, sekaligus pengusutan tuntas terhadap dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, Saudah menjadi korban dugaan penganiayaan pada 1 Januari 2026 setelah menolak aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Hingga kini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK dalam perkara tersebut.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA