Jakarta, (KJ-News.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 masih berada pada level yang sangat tinggi, meski menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, total nilai transaksi judi online yang tercatat mencapai Rp286,84 triliun, dengan jumlah transaksi sebanyak 422,1 juta kali. Angka tersebut turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
“Tren ini juga diikuti dengan penurunan jumlah deposit judi online. Pada 2025, total deposit tercatat sebesar Rp36,01 triliun, menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024,” demikian dikutip dari Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
PPATK mencatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS. Salah satu temuan penting adalah pergeseran modus penyetoran, di mana penggunaan QRIS meningkat signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet.
Menurut PPATK, penurunan nilai transaksi dan deposit judi online tidak terlepas dari strategi pencegahan yang lebih terarah serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan swasta dalam memberantas praktik judi online.
“Turunnya nominal deposit dan perputaran dana judol disebabkan penerapan strategi yang tepat serta koordinasi yang baik dalam upaya pencegahan dan penindakan di berbagai sisi,” tulis PPATK.
Sepanjang 2025, PPATK juga aktif memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk mendorong percepatan tindak lanjut atas hasil analisis transaksi yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, PPATK turut merekomendasikan pemblokiran rekening-rekening judi online yang sebelumnya telah dihentikan sementara.
Meski mengalami penurunan, PPATK menegaskan bahwa nilai transaksi judi online masih jauh lebih besar dibandingkan perputaran dana tindak pidana korupsi.
Pada periode yang sama, PPATK menyampaikan kepada penyidik sebanyak 302 Hasil Analisis (HA), 3 Hasil Pemeriksaan (HP), serta 68 Informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi, dengan total nilai transaksi yang dianalisis sebesar Rp180,87 triliun.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian PPATK antara lain tata kelola dana desa, pengelolaan sektor minyak, ekspor komoditas strategis, pengadaan barang dan jasa, hingga kasus suap dan gratifikasi. Penelusuran aset hasil korupsi bahkan dilakukan hingga ke luar negeri melalui kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan internasional.
PPATK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan guna menekan praktik judi online sekaligus menutup ruang pencucian uang dari berbagai tindak pidana.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar