Pemerintah Perketat Pembelian LPG 3 Kg, Wajib KTP dan Berlaku Satu Harga Nasional

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Feb 2026 20:09 131 Admin

Jakarta, KJ-News.com – Pemerintah resmi menyiapkan kebijakan baru untuk memperketat distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dengan mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta menerapkan satu harga nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan menekan potensi penyalahgunaan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan aturan baru tersebut dirancang untuk memperbaiki tata kelola distribusi LPG bersubsidi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya efektif. Regulasi ini ditargetkan mulai dijalankan secara bertahap pada tahun 2026.

“Kami ingin memastikan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dengan sistem baru ini, harga LPG 3 kg akan sama di seluruh Indonesia dan distribusinya bisa lebih terkontrol,” ujar Laode dalam podcast resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).

Namun demikian, pemerintah tidak akan langsung memberlakukan kebijakan ini secara nasional. Menurut Laode, penerapan aturan akan diawali dengan uji coba (pilot project) di sejumlah wilayah tertentu guna mengantisipasi kendala di lapangan.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya ketika kebijakan diberlakukan serentak dan menimbulkan kekacauan. Kali ini akan dimulai dari beberapa daerah, seperti Jakarta Selatan, untuk melihat tantangan dan melakukan perbaikan,” jelasnya.

Terkait kewajiban penggunaan KTP, Laode menilai hal tersebut bukan menjadi kendala berarti. Dengan dukungan teknologi informasi yang semakin merata hingga ke desa-desa, sistem pendataan berbasis identitas dinilai siap diterapkan.

“Teknologi sudah memungkinkan. Sistem pengawasan berbasis KTP sangat feasible, dan Pertamina juga kami minta aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kaget,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan membatasi pembelian LPG 3 kg berdasarkan data desil ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS). Artinya, hanya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang tercatat dalam data resmi yang berhak membeli gas subsidi tersebut.

“Kami akan mengacu pada data BPS. Dengan pendekatan desil, subsidi LPG bisa benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan,” tegas Laode.

Selain itu, rantai distribusi LPG 3 kg akan diperketat dengan melibatkan sub pangkalan sebagai bagian dari sistem distribusi resmi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus menutup celah penimbunan dan permainan harga.

“Dengan struktur distribusi yang lebih rinci, mulai dari agen, pangkalan, hingga sub pangkalan, pengawasan akan lebih mudah dan transparan,” tambahnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan distribusi LPG 3 kg yang lebih adil, merata, dan tepat sasaran. Meski tantangan masih ada, khususnya di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur, pemerintah menegaskan bahwa sosialisasi masif dan bertahap akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA