Jakarta, (KJ-News.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional dengan menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Jumat (31/1/2026), sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga efektivitas organisasi di tengah dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.
Dalam keputusan itu, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan optimalisasi kinerja lembaga.
“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan menjadi bagian dari sistem tata kelola kelembagaan yang telah disiapkan untuk menjaga stabilitas organisasi.
“Keputusan penunjukan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026,” katanya.
Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons berbagai tantangan serta perkembangan di sektor jasa keuangan nasional.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperkuat upaya pelindungan konsumen di Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar