DPRD Kota Jambi Soroti Dampak Lingkungan Stockpile Batu Bara, Minta Izin PT SAS Ditinjau Ulang

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Feb 2026 20:50 22 Admin

Kota Jambi, (KJ-News.com) – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III untuk membahas dampak lingkungan serta legalitas perizinan aktivitas stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aur Kenali.

Rapat yang berlangsung di Ruang A DPRD Kota Jambi, Selasa (10/2/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi III, Umar Faruq, dan dihadiri perwakilan masyarakat terdampak serta pihak terkait.

Umar Faruq menjelaskan, RDP ini digelar sebagai respons atas keresahan masyarakat yang terdampak aktivitas stockpile batu bara. Dalam forum tersebut, DPRD menerima sejumlah tuntutan warga yang akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi.

“Ada empat poin rekomendasi dari masyarakat yang kami terima. DPRD akan segera mengomunikasikan hal ini dengan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada dugaan ketidaksesuaian izin operasional PT SAS. Ia menyebut, izin yang dimiliki perusahaan tersebut diperuntukkan bagi sektor pertanian, bukan untuk aktivitas stockpile batu bara.

“Kalau untuk kepentingan pertanian silakan, tapi jika digunakan untuk stockpile batu bara, kami menolak. Dampaknya sangat besar bagi lingkungan dan masyarakat. Kota Jambi bukan wilayah tambang, sehingga tidak tepat dijadikan lokasi stockpile batu bara,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, DPRD berencana menyurati Presiden RI, kementerian terkait, hingga DPR RI guna meminta peninjauan ulang terhadap perizinan yang ada.

Joni menambahkan, DPRD juga meminta Gubernur Jambi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk segera mengambil langkah tegas. Selain itu, pihaknya turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses perizinan.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, sekitar 40 ribu warga terdampak, termasuk lingkungan pendidikan seperti Universitas Jambi dan UIN STS Jambi. Semua harus dilindungi,” tambahnya.

Dari sisi masyarakat, perwakilan warga terdampak, Erven, meminta DPRD merekomendasikan penghentian pembangunan stockpile karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi. Ia juga menyoroti masih adanya aktivitas di lokasi, termasuk kegiatan yang diklaim sebagai program CSR.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Suprapto, yang mengungkapkan bahwa masih terdapat aktivitas seperti pemasangan lampu jalan dan penanaman pohon oleh pihak perusahaan. Padahal, sebelumnya telah ada instruksi Gubernur Jambi untuk menghentikan seluruh aktivitas, baik fisik maupun nonfisik, hingga proses peninjauan selesai.

“Ini jelas bertentangan dengan instruksi gubernur. Kami minta semua aktivitas dihentikan sampai ada kejelasan hukum,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan stockpile batu bara di kawasan tersebut karena dinilai melanggar aturan tata ruang serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius di wilayah permukiman.

Melalui RDP ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Jambi berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan lingkungan dan warga.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA