Patuhi PP Tunas, Meta Naikkan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun, Pemerintah Beri Apresiasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 06:54 26 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi langkah Meta Platforms yang resmi menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun pada platform Instagram, Facebook, dan Threads. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa keputusan tersebut mencerminkan itikad baik Meta dalam menyesuaikan layanan dengan ketentuan hukum nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menunjukkan sikap patuh dalam menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam pedoman komunitas (community guidelines) seluruh platform Meta. Dengan demikian, mulai saat ini pengguna di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan mengakses layanan tersebut tanpa ketentuan khusus.

Menurut Meutya, langkah ini menjadi bukti konkret komitmen perusahaan digital global dalam mendukung perlindungan anak dan remaja dari potensi risiko di ruang digital. “Ini menunjukkan bahwa perlindungan pengguna, khususnya anak, bisa diwujudkan jika ada kemauan dan kepatuhan dari platform,” katanya.

Pemerintah sendiri telah mewajibkan seluruh platform digital untuk mematuhi regulasi tersebut sejak 28 Maret 2026. Dalam aturan itu, batas usia minimum pengguna untuk platform dengan tingkat risiko tinggi ditetapkan minimal 16 tahun, meningkat dari sebelumnya yang umumnya berada di angka 13 tahun.

Selain memberikan apresiasi, Kemkomdigi juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap platform digital lainnya. Bahkan, pemerintah telah memberikan catatan kepada Google terkait layanan YouTube yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Masalah teknis bukan menjadi kendala utama. Ini soal kemauan dan itikad platform untuk patuh terhadap hukum di Indonesia,” tegas Meutya.

Ke depan, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan penilaian profil risiko secara mandiri dalam waktu maksimal tiga bulan. Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan serta memastikan terciptanya ruang digital yang aman, khususnya bagi anak dan remaja.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA