Benarkah Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Mulai April 2026? Ini Penjelasan Resminya

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 22:58 72 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Isu mengenai bayi baru lahir yang disebut-sebut otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 ramai beredar di tengah masyarakat. Namun, kabar tersebut dipastikan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, Kamis (09/04/2026).

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mengacu pada regulasi yang ada, yakni harus didaftarkan terlebih dahulu oleh orang tua atau keluarga.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

“Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Jika didaftarkan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pendaftaran kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara online melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.

Namun demikian, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari sejak kelahiran, maka iuran BPJS Kesehatan akan tetap dihitung sejak bayi tersebut lahir.

Saat ini, cakupan kepesertaan Program JKN di Indonesia telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat.

Meski demikian, BPJS Kesehatan masih menemukan adanya kecenderungan sebagian masyarakat yang baru mendaftar saat sudah dalam kondisi sakit.

“Penting bagi masyarakat untuk terdaftar sejak dini dan memastikan status kepesertaan tetap aktif, karena risiko sakit tidak dapat diprediksi,” ujar Rizzky.

Terkait wacana integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, pihak BPJS menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang telah ditetapkan secara resmi melalui regulasi.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa iuran yang dibayarkan peserta tidak hanya digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan saat sakit, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat.

 

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: https://klikjambinew.com/

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA