Jambi, KJ-News.com (15/02/2026) – Pemerintah menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan medis sesuai indikasi. Kebijakan ini menjadi jaminan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat di daerah, termasuk di Jambi.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak menghambat keselamatan pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan menyatakan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengutamakan aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien dibandingkan kendala administrasi kepesertaan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN nonaktif sementara. Pelayanan medis harus tetap diberikan sesuai kebutuhan klinis,” ujarnya.
Berlaku Maksimal Tiga Bulan
Ketentuan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan. Dalam masa itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan, terutama pada kasus kegawatdaruratan dan penyakit katastropik seperti cuci darah, terapi kanker, serta layanan medis yang berpotensi menyelamatkan nyawa.
Pelayanan harus terus dilakukan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan sesuai prosedur.
Relevan bagi Daerah
Di Provinsi Jambi, kebijakan ini dinilai sangat penting mengingat masih terdapat masyarakat yang mengalami kendala administrasi, keterlambatan iuran, maupun proses verifikasi data kepesertaan.
Dinas kesehatan daerah diharapkan aktif berkoordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan dan BPJS guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pengobatan tanpa diskriminasi.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus tetap memperoleh pelayanan kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga.
Pengawasan dan Evaluasi
Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan jika ditemukan penolakan pasien di fasilitas kesehatan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan sistem JKN tetap berpihak pada keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional hingga ke daerah.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar