Jakarta, (KJ-News.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Persetujuan tersebut diputuskan setelah pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Dalam rapat paripurna itu, DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.
Usai pengambilan keputusan, Adies Kadir yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dipersilakan maju ke depan mimbar rapat untuk diperkenalkan secara resmi sebagai calon Hakim MK. Adies Kadir ditunjuk untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas.
Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai Hakim MK, DPR RI juga menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026, terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, selaku pimpinan komisi yang memproses pencalonan tersebut, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi guna menjaga marwah dan kewibawaan lembaga penjaga konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi membutuhkan hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak yang kuat, sehingga mampu mengembalikan marwah MK sebagai pengawal konstitusi,” kata Habiburokhman.
Penetapan Adies Kadir diharapkan dapat memperkuat fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusional secara independen, profesional, dan berintegritas.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar