KJ-News.com, Jakarta – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berlaku, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait uji materiil UU ASN dan UU Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/1/2026), menyusul Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026).
Putusan MK Menolak Uji Materiil
MK menolak uji materiil yang diajukan dua pemohon terhadap:
Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
Dengan penolakan tersebut, MK menegaskan bahwa norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Karena permohonan ditolak, seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku,” kata Yusril.
Polri Tetap Bisa Mengisi Jabatan ASN
Yusril menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih sah secara hukum untuk menduduki jabatan ASN tertentu, sepanjang jabatan tersebut terkait dengan tugas pokok kepolisian.
“Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” jelasnya.
MK Minta Pengaturan Lebih Jelas di Undang-Undang
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyarankan agar pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kepolisian sebaiknya diatur secara jelas melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah.
Namun, Yusril menegaskan bahwa saran tersebut bersifat rekomendasi, bukan larangan, karena diktum putusan tetap menolak permohonan.
“Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Catatan Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan putusan menyebut pengaturan tertulis yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.
“Pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian,” kata Ridwan.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: KlikJambiNew.com
Tidak ada komentar