Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Belum Jelas, DPRD Kota Jambi Soroti Legalitas dan Potensi Kerugian Daerah

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Apr 2026 21:35 12 Admin

Jambi, (KJ-News.com) – Rencana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi dalam bentuk aset senilai Rp13,1 miliar hingga kini masih menemui kendala. DPRD Kota Jambi menegaskan belum dapat memberikan persetujuan sebelum seluruh aspek legalitas, mekanisme penyerahan, dan kondisi aset dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aset yang direncanakan menjadi penyertaan modal tersebut berupa gedung dan lahan seluas 1.815 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Raden Mattaher, Kecamatan Jambi Timur. Berdasarkan data pemerintah daerah, nilai keseluruhan aset mencapai Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan terkait dasar hukum dan proses administrasi sebelum memberikan persetujuan atas pengalihan aset tersebut kepada Bank 9 Jambi.

“Kami tidak ingin proses ini menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, legalitas dan mekanisme penyertaan modal harus dipastikan terlebih dahulu. DPRD membutuhkan dasar yang kuat sebelum mengambil keputusan,” ujar Faried.

Menurutnya, DPRD telah meminta pendapat dan masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proses penyertaan modal tersebut. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah perlunya penilaian ulang aset oleh lembaga independen, seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat kondisi aset diduga telah mengalami penyusutan nilai.

Persoalan semakin kompleks setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024 menemukan lemahnya pengamanan dan pemeliharaan aset tersebut. Gedung yang dibangun pada tahun 2023 menggunakan anggaran daerah itu hingga kini belum difungsikan secara optimal karena masih menunggu perubahan regulasi terkait penyertaan modal.

Dalam laporan BPK juga terungkap adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Oktober 2024. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan, mesin, dan jaringan utilitas bangunan dilaporkan hilang atau mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian mencapai sedikitnya Rp2,27 miliar.

“Ini menjadi perhatian serius. Sebelum proses serah terima saja sudah terjadi kehilangan aset. Karena itu kami meminta ada kepastian sikap dari seluruh pihak terkait, termasuk Bank 9 Jambi,” kata Faried.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, gedung tersebut diketahui dibiarkan kosong sejak selesai dibangun karena masih menunggu perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengamanan aset tidak berjalan maksimal.

Sementara itu, pihak Bank 9 Jambi menyatakan bahwa keputusan terkait penyerahan aset sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Jambi. Apabila aset tersebut nantinya diserahkan sebagai penyertaan modal, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap kondisi bangunan untuk mengetahui nilai riil aset setelah adanya insiden kehilangan sejumlah fasilitas pendukung.

BPK menegaskan bahwa sebelum proses pengalihan aset dilakukan, Pemerintah Kota Jambi harus terlebih dahulu menyelesaikan perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum penyertaan modal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyerahan aset berjalan transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan potensi kerugian daerah maupun persoalan hukum di masa mendatang. (*)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA