Jakarta – (KJ-News.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dari SMN (Sumarno), Kepala Dinas PMPTSP, dengan nilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengungkap aliran dana dan peran para pihak dalam perkara tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti dan uang tunai yang telah diamankan dan disita,” tegasnya.
Rangkaian OTT Wali Kota Madiun
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi, terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana CSR di wilayah tersebut.
Sehari berselang, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
Maidi (MD), Wali Kota Madiun nonaktif
Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Maidi
Thariq Megah (TM), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: https://klikjambinew.com/
Tidak ada komentar