Jakarta, KJ-News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (13/2) di lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam kegiatan penggeledahan itu, tim mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” ujarnya di Jakarta.
Uang yang disita tidak hanya dalam mata uang rupiah, tetapi juga terdiri atas dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, serta ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam importasi barang ilegal.
KPK memastikan seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang terjaring.
Para tersangka antara lain pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan impor barang KW. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari perusahaan jasa kargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK menduga praktik suap dan gratifikasi dilakukan untuk memuluskan proses masuknya barang impor ilegal melalui jalur kepabeanan. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Reporter: Ridho Saputra
Editor: M. Akbar
Media: klikjambinew.com
Tidak ada komentar