Mirza Adityaswara Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 17:51 194 Admin

Jakarta, (KJ-News.com) – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui keterangan resmi, OJK menyampaikan bahwa proses pengunduran diri Mirza Adityaswara akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan, pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan. OJK memastikan seluruh program strategis dan kebijakan yang berjalan tetap dilaksanakan secara optimal guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Pengunduran diri Mirza Adityaswara menjadi perhatian publik mengingat peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: klikjambinew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA