KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dalami Bukti Tambahan Kasus Pemerasan

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 22:11 181 Admin

KJ-News.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati pada Kamis (22/1/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya, baik dari operasi tangkap tangan (OTT) maupun hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah didapatkan, baik dalam peristiwa tangkap tangan maupun pemeriksaan awal,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan didalami lebih lanjut agar pengungkapan perkara dugaan pemerasan tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan utuh.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan mengamankan Sudewo. Sehari berselang, 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka yakni Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

 

Reporter: Ridho Saputra

Editor: M. Akbar

Media: KlikJambiNew.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA